Custom Search

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2001
TENTANG
PELAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan pelaporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;

  1. bahwa laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut pada huruf (a) diperlukan untuk mengetahui perkembangannya dan sebagai bahan untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;

  1. bahwa sehubungan dengan huruf (a) dan (b) tersebut di atas dan untuk terselenggaranya sistem dan prosedur laporan secara efektif dan efisien, tertib, menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu ditetapkan ketentuannya dalam peraturan pemerintah tentang pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.

  2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi.

  4. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan, dan pengembangannya.

  5. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah.

  2. Pelaporan adalah proses kegiatan penyelenggaraan laporan yang meliputi penentuan penggunaan sistem, prosedur, isi, format, jenis, sifat, waktu, evaluasi, dan tindak lanjutnya.

  3. Laporan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah laporan yang disampaikan kepada Presiden atas keseluruhan atau sebagian dari kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diformulasikan ke dalam format dan sistematika yang ditetapkan.

  4. Evaluasi laporan Daerah adalah proses kegiatan analisis dan penilaian terhadap laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  5. Sistem laporan Daerah adalah sistem informasi manajemen yang digunakan dalam rangka penyusunan, evaluasi, dan penyajian laporan Daerah.

  6. Sistem evaluasi laporan Daerah adalah sistem informasi manajemen yang digunakan dalam rangka menganalisis dan menilai laporan Daerah serta menyajikan hasilnya.

  7. Teknologi informasi adalah suatu sarana/piranti yang digunakan dalam pengolahan laporan dengan mendayagunakan keahlian (brainware), piranti lunak (software), piranti keras (hardware) yang dioperasikan dengan prosedur tertentu.

BAB II
PELAPORAN DAN EVALUASI

Pasal 2

(1) Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

(2) Khusus laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Gubernur.

Pasal 3

(1) Laporan Gubernur meliputi pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

(2) Laporan Bupati dan Walikota meliputi pelaksanaan desentralisasi, tugas pembantuan serta kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan.

Pasal 4

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disampaikan :

  1. secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;

  2. setiap saat diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan;

  3. apabila diminta oleh Presiden.

Pasal 5

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari :

  1. laporan umum pemerintahan yang meliputi :

  1. penyelenggaraan koordinasi pemerintahan;

  2. kebijakan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penciptaan dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;

  3. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku;

  4. penyelenggaraan fasilitasi Kerjasama Daerah dan penyelesaian perselisihan Daerah;

  5. pembinaan Wilayah, yang meliputi pengelolaan batas Daerah, kependudukan, catatan sipil, kehidupan bermasyarakat, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat, kerukunan Daerah, dan pelaksanaan pola hubungan kerja antar lembaga pemerintahan di semua tingkatan, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 serta sosialisasi kebijakan-kebijakan nasional di Daerah;

  6. pemberian fasilitasi penyelenggaraan tugas dan fungsi unit-unit kerja pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  7. kebijakan dan pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat baik kualitasnya maupun kuantitasnya;

  8. penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu instansi.

  1. laporan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka desentralisasi meliputi bidang :

  1. penataan ruang;

  2. pertanian, peternakan dan perikanan;

  3. kelautan;

  4. energi dan sumber daya mineral;

  5. kehutanan dan perkebunan;

  6. perindustrian dan perdagangan;

  7. perkoperasian;

  8. penanaman modal;

  9. kepariwisataan;

  10. ketenagakerjaan;

  11. kesehatan;

  12. pendidikan dan kebudayaan;

  13. sosial;

  14. pertanahan;

  15. permukiman;

  16. pekerjaan umum;

  17. perhubungan;

  18. lingkungan hidup;

  19. olahraga;

  20. penerangan umum;

  21. keuangan Daerah;

  22. administrasi kepegawaian;

  23. pengelolaan asset/barang Daerah.

  1. Kabupaten/Kota melaporkan kebijakan dan pendelegasian wewenang serta pelaksanaan tugas Kecamatan;

  1. penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan;

  1. penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas dekonsentrasi,Gubernur melaporkan penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan oleh Pemerintah;

  1. penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat lambatnya 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari :

  1. hal-hal yang dalam keadaan memaksa (force majeur) atau dipandang perlu oleh Kepala Daerah;

  2. kebijakan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD;

  3. laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan seperti laporan sektoral, laporan pelaksanaan proyek, laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah.

Pasal 6

Laporan penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya menggambarkan hal-hal sebagai berikut :

  1. dasar hukum;

  2. kebijakan umum Pemerintah Daerah;

  3. rencana kegiatan/progam kerja dalam rangka pelaksanaan;

  4. sasaran yang ditetapkan;

  5. uraian pelaksanaan;

  6. hasil yang telah dicapai;

  7. dampak dari pelaksanaan kebijakan;

  8. hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan;

  9. jumlah dan sumber dana yang dipergunakan.

Pasal 7

(1) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selambat- lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak laporan diterima wajib memberitahukan kepada Daerah bahwa laporan telah diterima.

(2) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan Daerah, melakukan evaluasi bersama-sama dengan Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait terhadap laporan yang disampaikan oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(3) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diterima laporan wajib menyampaikan hasil evaluasi kepada Daerah.

(4) Untuk pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Tim Evaluasi Laporan Kepala Daerah.

(5) Kedudukan, tugas dan tata cara pelaksanaan evaluasi oleh Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 8

(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan arahan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengambilan keputusan atau penyusunan kebijakan selanjutnya.

BAB III
SISTEM PELAPORAN DAN EVALUASI

Pasal 9

(1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan melalui sistem informasi pelaporan yang dapat dilakukan secara manual dan atau menggunakan teknologi informasi.

(2) Dalam hal keadaan yang sangat mendesak dan memerlukan penanganan yang cepat, Kepala Daerah dapat melapor secara langsung kepada Pemerintah secara lisan maupun tertulis.

Pasal 10

(1) Pemerintah membangun sistem informasi pelaporan dan sistem informasi evaluasi secara khusus.

(2) Pemerintah Daerah membangun sub sistem informasi pelaporan di Daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi pelaporan dan sistem informasi evaluasi yang dibangun oleh Pemerintah.

(3) Dalam rangka pembangunan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pemerintah dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah atau pihak ketiga.

Pasal 11

Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembangunan serta

pengembangan sistem informasi pelaporan dan sistem informasi evaluasi laporan Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 12

(1) Biaya yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan sistem pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tingkat nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Biaya yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan sistem informasi pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Propinsi, Kabupaten dan Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.

BAB V
S A N K S I

Pasal 13

Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2001

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD M. BASYUNI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 100

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2001

TENTANG

PELAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

I. UMUM

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan Otonomi Daerah, yang menggunakan konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. Sebagai konsekuensi Otonomi Daerah tersebut dikonstruksikan tetap dalam sistem negara kesatuan, maka laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, merupakan salah satu sarana yang sangat penting, sebagai perekat hubungan hirarkis antara Pemerintah dan Daerah.

Dengan demikian, kegiatan Pemerintahan Daerah merupakan rangkaian dan bagian yang tidak terpisahkan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara secara menyeluruh.

Mengingat kedudukan dan peranan pelaporan itu sangat penting, maka laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah untuk dilaksanakan, baik karena kedudukannya sebagai pimpinan Daerah maupun sebagai pimpinan pemerintahan dalam sistem administrasi negara kesatuan Republik Indonesia.

Karena ketentuan-ketentuan ini sifatnya mengatur tentang pelaporan, yang menyangkut soal sistem, prosedur, tata cara, waktu, isi, jenis dan format serta tindak lanjut laporan, maka dituangkan dalam bentuk hukum peraturan pemerintah.

Oleh karena itu pengaturan mengenai pelaporan tidak hanya dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi, tetapi sekaligus juga mengatur laporan dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan, yang bertujuan untuk mengetahui perkembangannya dan sebagai bahan untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di Daerah.

Dalam rangka pelaksanaan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam upaya pemantapan pemerintahan yang bersih dan berkemampuan serta bertanggung jawab sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah, sehingga untuk menghasilkan laporan yang akurat, dan menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu didukung sistem informasi manajemen pelaporan dan sistem informasi evaluasi yang baku, aman, cepat, tepat, menyeluruh, terfokus dan berkesinambungan sehingga menghasilkan laporan yang akurat dan memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Tembusan wajib disampaikan kepada Gubernur disamping karena kedudukannya sebagai wakil Pemerintah di Daerah yang berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraaan Pemerintahan Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga untuk dijadikan bahan evaluasi dan saran pertimbangan kepada Pemerintah serta arahan kepada Bupati/Walikota mengenai hal-hal tertentu berkaitan dengan laporan Kabupaten/Kota.

Pasal 3

Apabila tugas pembantuan secara nyata tidak diselenggarakan di Daerah yang bersangkutan maka tidak perlu dilaporkan.

Pasal 4

Huruf (a)

Yang dimaksud dengan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun adalah untuk satu tahun anggaran sekurang-kurangnya wajib menyampai-kan laporan satu kali.

Huruf (b)

Yang dimaksud dengan setiap saat diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan adalah Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan setiap saat jika Pemerintah menghendaki dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta apabila Kepala Daerah menganggap perlu sesuatu hal untuk dilaporkan.

Huruf (c)

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a angka 1 (satu)

Yang dimaksud dengan penyelenggaraan koordinasi pemerintahan adalah proses komunikasi dan interaksi antar penyelenggara pemerintahan bidang-bidang tertentu.

Huruf a angka 2 (dua)

Yang dimaksud dengan kebijakan dan pelaksanaan berkaitan dengan penciptaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum adalah arahan, pedoman, ketentuan, sasaran yang ditetapkan dan upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan Daerah dalam menjaga, memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Huruf a angka 3 (tiga)

Yang dimaksud dengan fasilitasi adalah upaya untuk menciptakan keadaan yang kondusif agar penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Huruf a angka 4 (empat)

Yang dimaksud dengan fasilitasi kerjasama Daerah adalah upaya untuk mendorong terselenggaranya kerjasama Daerah dan pencegahan serta penyelesaian perselisihan Daerah.

Huruf a angka 5 (lima)

Yang dimaksud dengan pembinaan wilayah adalah upaya pengaturan dan pendayagunaan wilayah dengan segala gatranya baik fisik dan potensinya maupun aspek non fisik untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Huruf a angka 6 (enam)

Yang dimaksud pemberian fasilitasi penyelenggaraan tugas dan fungsi unit-unit kerja pemerintahan adalah upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan Daerah di dalam berfungsinya unit-unit kerja pemerintahan secara efisien dan efektif.

Huruf a angka 7 (tujuh)

Yang dimaksud dengan kebijakan dan pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat adalah arahan, pedoman, ketentuan, sasaran yang ditetapkan dan upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan Daerah dalam peningkatan pemberian pelayanan kepada masyarakat baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Huruf a angka 8 (delapan)

Yang dimaksud dengan penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya adalah semua tugas pemerintahan yang tidak menjadi tugas suatu instansi manapun.

Huruf b

Yang dimaksud dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka desentralisasi adalah laporan penyelenggaraan dari keseluruhan atau kurang bahkan lebih dari bidang-bidang tersebut pada huruf b, yang secara nyata dilaksanakan oleh Daerah.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan adalah laporan penyelenggaraan seluruh tugas pembantuan yang secara nyata dilaksanakan oleh Daerah.

Huruf e

Yang dimaksud dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas dekonsentrasi adalah laporan penyelenggaraan seluruh

tugas dekonsentrasi yang secara nyata dilaksanakan oleh Gubernur dan perangkat Daerah atau unit kerja lain yang ditugaskan melaksanakan dekonsentrasi.

Penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan dapat berupa :

1) pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

2) pengawasan represif terhadap peraturan daerah, keputusan Kepala Daerah, keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota;

3) penyelenggaraan tugas-tugas dekonsentrasi lainnya.

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran adalah dua bulan terhitung dari berakhirnya tahun anggaran yang dilaporkan.

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan force majeur adalah dalam keadaan memaksa dan dapat berakibat tidak terselenggaranya fungsi-fungsi pemerintahan.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 6

Huruf a

Yang dimaksud dengan dasar hukum adalah landasan yuridis yang langsung menjadi dasar penyelenggaraan bidang-bidang tertentu.

Huruf b

Yang dimaksud dengan kebijakan umum Pemerintah Daerah adalah kebijakan yang dituangkan ke dalam Peraturan Daerah seperti Program Pembangunan Daerah, Rencana Tata Ruang Daerah, APBD, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Yang dimaksud dengan dampak dari pelaksanaan kebijakan adalah akibat positif dan negatif baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas pelaksana-an suatu kebijakan.

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Yang dimaksud dengan sumber dana adalah sumber dana untuk kegiatan rutin dan pembangunan, baik yang berasal dari APBD, APBN maupun pinjaman dan bantuan luar negeri atau dari sumber lain yang sah.

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Yang dimaksud pelaporan secara manual adalah penyampaian laporan dalam bentuk buku atau surat serta dokumen lain yang dikirim melalui pos atau dibawa langsung.

Ayat (2)

Hal-hal yang dilaporkan oleh Kepala Daerah secara langsung kepada Pemerintah, juga harus dilaporkan melalui Sistem Informasi Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah Badan Usaha yang dalam hal ini mempunyai keahlian di bidang teknologi informasi.

Pasal 11

Cukup Jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4124


0 komentar

Gabung di IDR cuman klik dpt Duit (lihat pendapatanku)

Cari Data Lain

Custom Search