Custom Search

ADART APJK PAKUPATAN

DRAFT

ANGGARAN DASAR

ASOSIASI PENGUSAHA JASA KOMPUTER (APJK)

PAKUPATAN-SERANG

Sesungguhnya kebaikan yang tidak terorganisir akan mudah dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir secara rapi. Dan sesungguhnya pula kehidupan suatu perusahaan menuntut pembaharuan berkelanjutan melalui keterlibatan semua elemen masyarakat serta didukung oleh nilai-nilai hidup dan kehidupan yang dijiwai oleh kepribadian bangsa Indonesia. Hal tersebut mengindikasikan betapa pentingnya konsep membangun suatu komunitas yang solid demi sebuah tujuan yang mulia.

Bahwa sadar akan cita-cita tersebut, para pengusaha khususnya di bidang jasa komputer yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Jasa Komputer (APJK) yang ada di wilayah Pakupatan-Serang bertekad bulat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan, serta saling menumbuhkan persaingan usaha yang sehat dalam suatu wadah asosiasi, serta aktif di dalam berbagai kegiatan demi terselenggaranya perkembangan usaha yang kondusif dan berkesinambungan.

Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, para pengusaha yang bergerak di bidang jasa komputer menghimpun diri dalam suatu Asosiasi Pengusaha Jasa Komputer (APJK) Pakupatan-Serang dengan anggaran dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Asosiasi Pengusaha Jasa Komputer disingkat APJK

Pasal 2

Asosiasi Pengusaha Jasa Komputer (APJK) didirikan pada 1 April 2007 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Pimpinan organisasi Asosiasi Pengusaha Jasa Komputer (APJK) berkedudukan di Lingkungan Pakupatan Serang Propinsi Banten.

BAB II

KEDAULATAN

Pasal 4

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota.

BAB III

SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 5

(1) Asosiasi Pengusaha Jasa Komputer (APJK) Pakupatan-Serang adalah organisasi yang berorientasi sebagai berikut:

a. Wadah terhimpunnya para pengusaha jasa komputer di lingkungan Pakupatan-Serang dan sekitarnya.

b. Meningkatkan rasa persaudaraan dan hubungan kerjasama yang kondusif sesama pengusaha.

c. Mengembangkan potensi kreativitas di bidang pengembangan usaha jasa komputer

d. Menumbuhkan persaingan usaha yang sehat dan dinamis dengan menetapkan dan menyeragamkan harga jasa komputer.

e. Menampung, memadukan, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi anggota asosiasi dengan tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.


BAB IV

ASAS DAN TUJUAN POKOK

Pasal 6

Asosisasi Pengusaha Jasa Komputer (APJK) Pakupatan-Serang berasaskan Pancasila.

Pasal 7

Tujuan Asosiasi Pengusaha Jasa Komputer (APJK) Pakupatan-Serang :

a. Mewujudkan persaingan usaha yang sehat

b. Mewujudkan terciptanya penetapan dan atau penyesuaian harga jasa komputer secara menyeluruh

c. Memberikan bantuan baik teknis atau non teknis terhadap sesama anggota.

d. Menumbuhkan rasa persaudaraan dan memperat tali silaturahmi sesama anggota.

Pasal 8

(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 di atas, tugas pokok Asosiasi Pengusaha Jasa Komputer (APJK) Pakupatan-Serang meliputi : penyesuaian dan atau penyeragaman harga, kerjasama saling menguntungkan di antara sesama pengusaha, dan pemanfaatan peluang bisnis di masa depan.

(2) Di bidang persaingan usaha dan penyesuaian/penyeragaman harga jasa komputer :

  1. Berusaha secara terus-menerus menumbuhkan persaingan yang sehat sesama pengusaha jasa komputer.
  2. Berusaha secara terus-menerus menetapkan, menyesuaikan, menyeragamkan, dan memantau harga jasa komputer.
  3. Berusaha mengingatkan/menghimbau terhadap pengusaha yang tidak mematuhi aturan yang ada.

(3) Di bidang pemberian bantuan teknis dan non teknis sesama anggota:

  1. Memberdayakan kemampuan yang dimiliki anggota asosiasi untuk disalurkan kepada semua anggota Asosiasi Pengusaha Jasa Komputer (APJK) Pakupatan-Serang yang membutuhkan.
  2. Memberdayakan kemampuan intelektualitas anggota dalam penerapan teknologi di bidang komputer.

(4) Di bidang menumbuhkan rasa persaudaraan dan memperat tali silaturahmi sesama anggota.

  1. Mengadakan pertemuan anggota
  2. Saling memberikan dorongan untuk meningkatkan usaha anggota asosiasi.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Anggota Asosiasi Pengusaha Jasa Komputer (APJK) Pakupatan-Serang terdiri dari setiap pengusaha yang bergerak di bidang jasa komputer yang berdomisili di lingkungan Pakupatan-Serang dan sekitarnya.

BAB VI

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 10

Setiap anggota berkewajiban untuk :

a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi

b. Memegang teguh anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi

c. Berperan serta aktif melaksanakan program-program organisasi

Pasal 11

Setiap anggota mempunyai hak :

a. Bicara dan memberikan suara

b. Memilih dan dipilih

c. Membela diri

BAB VII

SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KETUA

Pasal 12

(1) Susunan organisasi memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut :

a. Musyawarah Anggota

b. Dewan Pelindung

c. Pengurus

(2) Musyawarah Anggota :

a. Merupakan badan musyawarah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi, yang diselenggarakan 1 kali dalam 1 tahun.

b. Dalam hal-hal khusus ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Komputer (APJK) dapat berkonsultasi dengan Dewan Pelindung untuk mengadakan Rapat Anggota.

c. Dalam hal-hal khusus anggota Pengusaha Jasa Komputer (APJK) dengan dukungan suara sekurang-kurangnya ½ dari anggota asosiasi dapat berkonsultasi dengan Dewan Pelindung untuk mengadakan Rapat Anggota.

(3) Dewan Pelindung

a. Pejabat yang diangkat sebagai pendamping organisasi yang bertugas memberi pengarahan, pertimbangan, saran dan/atau nasihat kepada pengurus Asosiasi Pengusaha Komputer (APJK) Pakupatan-Serang

b. Diangkat oleh pengurus APJK

c. Terdiri dari sekurang-kurangnya satu orang anggota

(4) Pengurus

a. Pengurus APJK adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif

b. Ketua dan Wakil Ketua pengurus APJK dipilih melalui Musyawarah Anggota.

c. Pengurus APJK berwenang menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Musyawarah Anggota.

d. Pengurus APJK wajib menyusun komposisi dan personalia dalam organisasi APJK

e. Pengurus APJK wajib menyusun agenda kerja tahunan, memberi laporan kegiatan dan perkembangan serta laporan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Anggota.

(5) Rapat Anggota

a. Pengurus APJK berkewajiban mengadakan Rapat Anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;

b. Peserta Rapat Anggota terdiri dari Pimpinan perusahaan atau Perwakilan dari anggota APJK.

BAB VIII

HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 13

APJK menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan/ profesi/ fungsional yang saling menguntungkan.

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 14

Keuangan diperoleh dari :

(1) Anggota

(2) Sumbangan yang tidak mengikat

(3) Usaha-usaha lain yang sah

BAB X

LOGO / LAMBANG

Pasal 15

Lambang asosiasi APJK Pakupatan-Serang didasarkan pada lambang Asosiasi Pengusaha Jasa Komputer.

Pasal 14

Logo APJK berbentuk bulat melambangkan persatuan dengan lima warna: biru, hijau, kuning, hitam, dan merah, melambangkan keragaman.

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

Anggaran Dasar APJK dapat diubah berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota yang diputuskan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) suara dari jumlah peserta yang hadir pada Musyawarah Anggota.

BAB XII

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17

(1) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh keputusan musyawarah/Rapat Anggota yang khusus diadakan untuk itu harus dengan ketentuan kuorum sebanyak dua per tiga dari jumlah anggota APJK dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota APJK yang hadir.

(2) Dalam hal pembubaran maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan-badan /lembaga-lembaga sosial di Indonesia.

BAB XIII

LAIN-LAIN

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga APJK Pakupatan-Serang.

BAB XIV

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 19

Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan peubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XV

PENUTUP

Pasal 20

(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi

(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


DRAFT

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI PENGUSAHA JASA KOMPUTER (APJK)

PAKUPATAN-SERANG

Pasal 1

Keanggotaan

Pengusaha jasa komputer yang berada di lingkungan Pakupatan dan sekitarnya dapat menjadi anggota APJK dengan mengisi formulir keanggotan di sekretariat APJK.

Pasal 2

Hak Anggota

Anggota APJK berhak untuk :

a. Menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan APJK kepada pengurus

b. Manghadiri dan mengikuti kegiatan organisasi sesuai fungsi dan perannya menurut ketentuan/peraturan yang ditetapkan oleh pengurus APJK

c. Memilih dan dipilih untuk suatu jabatan dalam organisasi APJK

d. Meminta pertanggungjawaban organisasi dengan tata cara dan saluran yang telah ditetapkan oleh organisasi.

e. Mendapatkan bantuan teknis dan non teknis dari sesama anggota.

Pasal 3

Pemilihan Pengurus

1. Cara-cara pemilihan dan penyusunan pengurus APJK Pakupatan-Serang ditetapkan oleh Musyawarah Anggota APJK

2. Pengurus APJK dipilih untuk jangka waktu jabatan selama 1 (satu) tahun

BAB II

PENGURUS

Pasal 4

Bentuk Kepengurusan

1. Pengurus APJK dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua Pengurus APJK

2. Pengurus APJK terdiri dari :

a. Ketua

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Bendahara

e. Beberapa orang anggota pengurus APJK yang mewakili masing-masing bidang yang telah ditentukan.

Pasal 5

Fungsi dan Tugas Pengurus

1. Fungsi dan Tugas pengurus APJK Pakupatan-Serang adalah :

a. Menentukan kebijaksanaan dalam melaksanakan keputusan Musyawarah/Rapat Anggota APJK

b. Memimpin dan mengkoordiansikan kegiatan APJK Pakupatan-Serang

c. Menetapkan harga minimal jasa komputer

d. Menetapkan sanksi-sanksi bagi anggota APJK yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

e. Menetapkan sanksi-sanksi bagi pengusaha jasa komputer yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

f. Mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang telah diambil kepada musyawarah anggota

2. Fungsi dan tugas pengurus APJK Pakupatan-Serang adalah melaksanakan seluruh kegiatan yang telah ditentukan oleh Musyawarah/Rapat Anggota APJK.

BAB III

SANKSI-SANKSI

Pasal 6

(1) Sesuai dengan Pasal 5 point 1d. bahwa sanksi-sanksi dapat diberikan kepada anggota APJK yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berikut ini:

a. Melanggar ketentuan AD/ART

b. Kedapatan memasang brosur/pamflet dan sejenisnya yang berisi iklan jasa komputer di bawah harga minimal yang ditetapkan

c. Kedapatan melakukan transaksi jasa di bawah harga minimal yang ditetapkan

d. Tidak mengindahkan teguran atau himbauan baik secara lisan maupun tertulis atas pelanggaran yang dilakukan.

(2) Sesuai dengan Pasal 5 point 1e. bahwa sanksi-sanksi dapat diberikan kepada pengusaha jasa komputer yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berikut ini:

a. Kedapatan memasang brosur/pamflet dan sejenisnya yang berisi iklan jasa komputer di bawah harga minimal yang ditetapkan

b. Kedapatan melakukan transaksi jasa di bawah harga minimal yang ditetapkan

c. Tidak mengindahkan teguran atau himbauan baik secara lisan maupun tertulis atas pelanggaran yang dilakukan.

(3) Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan adalah :

a. Anggota/Pengusaha wajib membuat pernyataan secara tertulis yang isinya tidak akan mengulang kembali pelanggaran yang telah dilakukannya dengan dibubuhi tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan menggunakan meterai.

b. Apabila anggota mengulang kembali pelanggaran tersebut, maka pengurus melalui Musyawarah/Rapat Anggota dapat mengambil tindakan tegas.

BAB IV

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 7

Iuran Anggota dan Sumbangan

1. Besarnya iuran anggota ditetapkan oleh Pengurus APJK berdasarkan usulan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota

2. Iuran berlaku untuk semua anggota APJK sebesar Rp. 10.000,- per bulan.

3. Sumbangan bisa berasal dari donatur yang peduli terhadap APJK.

Pasal 8

Kekayaan Organisasi

1. Kekayaan organisasi diperoleh dari anggota, pihak ketiga, atau barang-barang yang dibeli oleh pengurus.

2. Harta benda bergerak yang ada di masing-masing tingkat kepengurusan dikelola oleh pengurus masing-masing tingkat yang bersangkutan.

BAB V

LAIN-LAIN

Pasal 9

Peraturan dan Ketentuan Lama dengan mulai berlakunya Anggaran Rumah Tangga APJK Pakupatan-Serang maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari pasal-pasal yang ada dalam ART APJK dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di : Serang

Tanggal : 15 April 2007


0 komentar

Gabung di IDR cuman klik dpt Duit (lihat pendapatanku)

Cari Data Lain

Custom Search